PERSYARATAN PERPANJANG STRTTK
1. Surat Permohonan Pembuatan STRTTK ke Dinkes Provinsi DKI Jakarta dan Surat Pernyataan Akan Memenuhi dan Melaksanakan Etika Kefarmasian (Format surat dapat diunduh disini)
2. Fotocopy Ijazah Legalisir Asli (maksimal 6 bulan terakhir)
3. Asli dan Fotocopy STRTTK (jika STRTTK asli hilang, buat surat keterangan hilang dari kepolisian)
4. Asli Surat Ket. Sehat (dengan SIP dokter dan Cap Basah)
5. Asli Surat Keterengan Bekerja di Sarana/Instansi (Gunakan Kop Sarana/Instansi dan di stempel basah)
6. Fotocopy KTP
7. Fotocopy KTAN format terbaru 19 digit (Jika belum punya silakan hubungi pengurus untuk proses pembuatan KTAN baru)
8. Pas Foto latar merah ukuran 4x6 dan 2x3 sebanyak masing-masing 2 (dua) lembar berbaju PAFI
9. Membawa Materai 10000 sebanyak 2 (dua) lembar (1 (satu) Materai 10000 ditempel pada Surat Pernyataan Akan Memenuhi Etika Kefarmasian dan 1 (satu) lagi dikirim bersama dengan berkas persyaratan STRTTK lainnya)
10. Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom) atau SKP (minimanl 25 SKP) dari seminar-seminar (sertifikat difotocopy) (pengajuan menggunakan skp minimal mempunyai 6skp offline ya, dan untuk skp onlinenya kami akan acc seminggu 1 sertifikat saja ya, jadi mohon di perhatikan tks)
11. Jika memperpanjang STRTTK dengan SKP silakan download formulir verifikasi SKP disini https://bit.ly/formulirskppafi
12. Perpanjangan atau buat baru untuk lulusan S1 harus melampirkan SURAT PERNYATAAN DIATAS MATERAI 10.000 Bahwa belum apoteker
13 surat sumpah wajib
PERSYARATAN PEMBUATAN STRTTK BARU
1. Sama dengan persyaratan perpanjangan STRTTK
2. Ditambah dengan Surat Rekomendasi dari kampus
UNTUK S1 yang lulusan lama mohon lampirkan surat keterangan belum apoteker yaa mksh
Untuk pengiriman berkas sesuai yg diminta diatas, dan utk perpanjangan melalui SKP mohon Lampirkan juga PAS FOTO 3X4 background merah dengan menggunakan baju batik PAFI
BIAYA - BIAYA
1. Verifikasi Berkas Perpanjang STRTTK dengan Sertifikat Kompetensi (Serkom) : Rp. 100.000,00- + kode unik 101 jadi Total 100.101
2. Verifikasi Berkas Perpanjang STRTTK / Pembuatan Baru STRTTK dengan SKP : Rp. 250.000,00,- + kode unik 101 jadi total 250.101
NB : mohon untuk tidak mentransfer biaya sebelum di verifikasi oelh admin PC.
Catatan :
Setelah mengunggah berkas melalui website ini anda akan diminta untuk mengirimkan berkas - berkas tersebut ke pengurus PAFI untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
ALUR PENGAJUAN STRTTK
1. bisa di ajukan 6bulan sebelum exp
2. Tim verifikasi STRTTK PC akan verif setiap tgl 1-15 setiap bulanya
3. setiap tgl 16-20 ada proses pengiriman berkas ke PC ybs
4. setiap tgl 21-akhir bulan berkas akan di kirim ke PD utk dicek dan keluar surat keterangan proses lalu dikirim ke Dinkes
5. MASA perpanjangan minimal 3bulan setelah berkas dikirim ke dinkes, dan bisa dilihat info di FB T.T.K DKI JAKARTA
Berkas persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam map warna coklat dengan identitas pemohon pada bagian depan map.
Identitas pemohon meliputi :
• Nama Lengkap (sesuai KTP/Ijazah)
• Nomor Telepon / Handphone (aktif WhatsApp)
• Nominal Transfer + Kode Unik (contoh : 100.012) >> kode jakpus 101 jadi 100.101 atau 250.101